Kaffarah Sumpah dan Nadzar & Hati-hati dengan Sumpah.. Reviewed by Kampung Tangguh Semeru dan 17 Orang Lainnya on Rating: 4

Kaffarah Sumpah dan Nadzar & Hati-hati dengan Sumpah..


            Jangan bermain-main dengan sumpah, apalagi sumpah tersebut tidak dilaksanakan, dan juga jangan bermain-main dengan nadzar, apalagi nadzar tersebut tidak dilaksanakan. Apalagi, dalam suatu hadist dijelaskan kalau Nadzar itu salah satu orang bisa dikatakan pelit. Berikut ini hadistnya yang saya dapat share dari berbagai refrensi..
“Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernadzar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)

“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernadzar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)

“Dari  Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sungguh nadzar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nadzar itulah yang Allah takdirkan. Nadzar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernadzar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)

Nach terus? Bagaiamana hukuman bagi orang yang bernadzar? Apakah harus dibatalkan karena disebut pelit? Janagan dibatalkan kawan, tapi dilaksanakan. Berdasarkan hadist :

“Pernah pada  masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernadzar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nadzarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)

Setelah itu, bagaimana hukum atau kaffarah dari orang yang meninggalkan nadzar? Ya hukumnya (denda/kaffarahnya) sama seperti kaffarah meninggalkan sumpah.... ini bisa dijadikan dalil kawan .

''Kafarat nadzar yang tidak di sempurnakan adalah sama dengan kafarat sumpah.''(HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih gharib)

“Nabi memerintahkan seorang wanita yang bernadzar berjalan kaki, sedang ia tidak mampu menunaikannya untuk membayar kafarat.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

ini juga sabda baginda Rasul :

''Barang siapa bernadzar suatu nadzar yang belum dia tentukan, maka kafaratnya adalah kafarat sumpah. Barang siapa bernadzar yang dia tidak mampu menunaikannya,maka kafaratnya adalah kafarat sumpah.''(HR. Abu Dawud)


Sedangkan kaffarah sumpah itu, sudah dijelaskan ooleh Alloh mSubhanahu Wa Ta’ Ala melalui ayat al-qur’an yang artinya :
"Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kaffarah bila sumpah tersebut dilanggar adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka sebagai kaffarahnya ia harus puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah dan ternyata melanggarnya." (Al-Ma'idah: 89)

Dari situ InsyaAlloh kita dapati beberapa point untuk kaffarah melanggar sumpah atau nazdar yaitu :
  • Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
  • Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
  • Memerdekakan satu orang budak
  • Puasa 3 hari

Post a Comment