Jangan
bermain-main dengan sumpah, apalagi sumpah tersebut tidak dilaksanakan, dan
juga jangan bermain-main dengan nadzar, apalagi nadzar tersebut tidak
dilaksanakan. Apalagi, dalam suatu hadist dijelaskan kalau Nadzar itu salah
satu orang bisa dikatakan pelit. Berikut ini hadistnya yang saya dapat share
dari berbagai refrensi..
“Baginda Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang untuk bernadzar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama
sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar
hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no.
6693 dan Muslim no. 1639)
“Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang untuk bernadzar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama
sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar
hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no.
6693 dan Muslim no. 1639)
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
“Sungguh nadzar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah
takdirkan. Hasil nadzar itulah yang Allah takdirkan. Nadzar hanyalah
dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernadzar tersebut mengeluarkan
harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no.
6694 dan Muslim no. 1640)
Nach terus? Bagaiamana
hukuman bagi orang yang bernadzar? Apakah harus dibatalkan karena disebut
pelit? Janagan dibatalkan kawan, tapi dilaksanakan. Berdasarkan hadist :
“Pernah pada masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu
pernah bernadzar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu
malam-, lantas Rasulullah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nadzarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no.
1656)
Setelah
itu, bagaimana hukum atau kaffarah dari orang yang meninggalkan nadzar? Ya hukumnya
(denda/kaffarahnya) sama seperti kaffarah meninggalkan sumpah.... ini bisa dijadikan
dalil kawan .
''Kafarat nadzar yang tidak di sempurnakan adalah sama dengan kafarat sumpah.''(HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih gharib)
“Nabi memerintahkan seorang wanita yang bernadzar berjalan kaki, sedang ia tidak mampu menunaikannya untuk membayar kafarat.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
ini juga sabda baginda Rasul :
''Barang siapa bernadzar suatu nadzar yang belum dia tentukan, maka kafaratnya adalah kafarat sumpah. Barang siapa bernadzar yang dia tidak mampu menunaikannya,maka kafaratnya adalah kafarat sumpah.''(HR. Abu Dawud)
Sedangkan kaffarah sumpah itu, sudah dijelaskan ooleh Alloh mSubhanahu Wa Ta’ Ala melalui ayat al-qur’an yang artinya :
"Allah tidak menghukum kalian
disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Tetapi
Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka
kaffarah bila sumpah tersebut dilanggar adalah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Siapa yang
tidak sanggup melakukan yang demikian, maka sebagai kaffarahnya ia harus puasa
selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah sumpah-sumpah kalian bila
kalian bersumpah dan ternyata melanggarnya." (Al-Ma'idah: 89)
Dari situ InsyaAlloh kita dapati beberapa point untuk
kaffarah melanggar sumpah atau nazdar yaitu :
- Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
- Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
- Memerdekakan satu orang budak
- Puasa 3 hari
Post a Comment